Penyediaan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Provision of Free Consultation and Legal Aid Services for the Underprivileged in Klaten Regency, Central Java
Keywords:
bantuan hukum; literasi hukum; akses keadilan; mediasi; masyarakat kurang mampuAbstract
Masyarakat kurang mampu di sejumlah desa Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kerap menghadapi persoalan hukum, seperti sengketa waris, sengketa tanah, dan permasalahan administrasi kependudukan, tanpa memperoleh akses informasi dan pendampingan hukum yang memadai akibat keterbatasan biaya dan pengetahuan hukum. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis serta meningkatkan literasi hukum dasar bagi masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum tematik, pembukaan posko konsultasi hukum gratis, dan pendampingan penyelesaian kasus hukum sederhana selama tiga bulan yang melayani 52 warga dari delapan desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman literasi hukum dasar masyarakat sebesar 64 persen, penyelesaian 18 kasus sengketa melalui mediasi nonlitigasi, serta terselesaikannya 12 permohonan administrasi kependudukan yang sebelumnya terkendala. Kegiatan ini membuktikan bahwa layanan konsultasi hukum berbasis komunitas efektif meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah perdesaan. Program pengabdian ini direkomendasikan untuk direplikasi di wilayah lain guna memperluas akses keadilan dan literasi hukum masyarakat marginal secara berkelanjutan.










